Laman

Kamis, 20 Agustus 2015

Good Governance

Good governance merupakan istilah populer dalam agenda reformasi birokrasi. Sebagai kerangka konseptual, istilah ini memiliki cakupan pemahaman yang luas, sekaligus variatif sesuai dengan konteksnya. Meskipun demikian, pada umumnya good governance diartikan sebagai tata kelola atau pengelolaan pemerintahan yang baik.

Berangkat dari pengertian tersebut, dapat dikatakan bahwa good governance merupakan idealitas yang diharapkan oleh masyarakat tentang keberadaan sebuah pemerintahan. Dengan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, tentunya akan didapatkan sebuah langkah yang tepat untuk mengarahkan bangsa dan negara pada tujuan nasionalnya.
Sebagaimana dijelaskan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), tujuan nasional Indonesia, terutama dalam konteks pembangunan nasional, adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sementara hakikat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Karena itu, penyelenggaraan pemerintahan sebagai “gerak” pembangunan nasional harus dimaknai sebagai implementasi keseluruhan nilai-nilai pancasila dalam konstruksinya yang serasi dan utuh.
Keterkaitan antara tujuan pembangunan nasional dengan good governance yang diyakini sebagai sebuah konsepsi ideal dalam penyelenggaraan pemerintahan, mensyaratkan sebuah hubungan yang harmonis dan konstruktif antara masyarakat dengan agen-agen pemerintahan—yang nota-bene adalah anggota masyarakat pula—. Hal ini menjadi penting, terutama mengingat masyarakat merupakan sasaran sekaligus subjek dari good governance tersebut. Karena itu, penyelenggaraan pemerintahan secara keseluruhan harus berbasis pada masyarakat, dalam arti pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya.
Seiring dengan proses reformasi birokrasi, pemerintah telah menyusun kebijakan-kebijakan dan langkah-langkah strategis yang diarahkan pada peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Meskipun sudah menunjukkan hasil positif dan harus mendapatkan apresiasi, tampaknya hal tersebut belum cukup ideal serta masih membutuhkan berbagai upaya perbaikan dan penyempurnaan secara keseluruhan, baik pada tataran sistem kebijakan, praktik penyelenggaran, maupun sumberdaya manusia, dan sebagainya.
Berkaitan dengan hal tersebut, beberapa permasalahan yang dapat diidentifikasi sebagai kendala dalam membangun good governance sebagai berikut, yaitu pertama, praktik governance mencakup seluruh dimensi kehidupan masyarakat, sehingga terdapat banyak aspek yang harus diakomodasi dan diintervensi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Kedua, kurangnya ketersediaan informasi mengenai aspek-aspek strategis yang menjadi prioritas untuk dijadikan sebagai entry point dalam upaya peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan. Ketiga, kondisi daerah-daerah di wilayah Indonesia yang relatif bervariasi, sehingga menjadikan tiap-tiap daerah memiliki kompleksitas permasalahan penyelenggaraan pemerintahan yang berbeda. Keempat, perbedaan tingkat kepedulian dan komitmen dari berbagai stakeholders mengenai reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, yang pada umumnya masih rendah.
Permasalahan dan kendala di atas menyebabkan kurang optimalnya penerapan kebijakan dan strategi nasional sebagai upaya sistematis dalam memperbaiki kinerja penyelenggaraan pemerintahan secara keseluruhan. Dalam banyak hal, baik di pusat maupun di daerah, berbagai upaya yang dilakukan masih lebih cenderung bersifat sporadis dan tidak terintegrasi secara baik sehingga hasilnya belum banyak dirasakan oleh masyarakat. Di samping itu, berbagai program yang hanya bersifat “tambal sulam” dan terfokus pada satu atau dua aspek saja seringkali tidak efektif. Hal ini disebabkan perbaikan yang segmentatif dan tidak menyentuh seluruh aspek penyelenggaraan pemerintahan akan terkooptasi oleh praktik buruk yang terjadi pada aspek lainnya. Pada gilirannya, proses tersebut melahirkan dikotomi antara praktik yang baik (good) dan praktik yang buruk (bad) dalam penyelenggaraan pemerintahan (governance). Bahkan, praktik-praktik tersebut dimungkinkan dapat terjadi dalam satu lembaga pemerintahan yang sama dan pada saat yang bersamaan pula.
Fenomena di atas mengindikasikan perlunya suatu sistem kebijakan yang terintegrasi secara menyeluruh sebagai kesatuan dalam upaya pengembangan good governance, termasuk sumberdaya agen-agen pemerintahan, praktik-praktik penyelenggaraan, serta pelibatan seluruh komponen masyarakat secara luas dalam proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah. Di samping itu, mengingat permasalahan yang kompleks dan kendala yang besar, maka diperlukan suatu langkah strategis untuk memulai praktik governance. Pada kajian ini, proses penyelenggaraan dalam pelayanan publik diajukan sebagai point pertama dalam membangun good governance. Hal ini didasari oleh realitas bahwa pelayanan publik merupakan indikasi penting dari kualitas penyelenggaraan pemerintahan, dimana dalam tataran praksis berkaitan langsung dengan masyarakat secara luas. (*)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar