Laman

Kamis, 20 Agustus 2015

Hari Bela Negara

Sumber Foto
Dalam konteks ke-Indonesia-an, tanggal 19 Desember ditetapkan sebagai Hari Bela Negara, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2006. Tentunya, penetapan tersebut bukan sepi makna, bahkan sangat esensial dan vital, terutama dalam upaya intensifikasi semangat kebangsaan dalam rangka mempertahankan kehidupan berbangsa dan bernegara yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan.

Secara historis, meskipun penetapan tanggal 19 Desember sebagai Hari Bela Negara menunjuk secara khusus pada eksistensi Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), namun sesungguhnya tanggal tersebut dapat dikatakan sebagai “the monumental time” yang mewakili seluruh perjuangan bangsa Indonesia dalam mempertahankan eksistensinya, bahkan pada kondisi yang paling kritis sekalipun. Sebagaimana diketahui, pendirian PDRI dilatarbelakangi oleh Agresi Militer II yang dilancarkan oleh Belanda, yang secara cepat berhasil melumpuhkan pemerintahan Republik Indonesia di pusatnya. Ibukota negara pada saat itu, Yogyakarta, jatuh ke tangan Belanda. Presiden dan Wakil Presiden beserta para pemimpin lainnya tertawan. Akan tetapi, bangsa Indonesia membuka mata Belanda bahwa Republik Indonesia tidak tergantung secara mutlak pada Soekarno dan Hatta, meskipun keduanya merupakan tokoh nasional terpenting dan kharismatik di mata rakyat saat itu.
Perlawanan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia kepada Belanda di bawah kepemimpinan PDRI membuktikan bahwa semangat kebangsaan menjadi spirit utama dalam mempertahankan eksistensi Republik Indonesia. Pada konteks ini, PDRI yang dipimpin oleh Sjafruddin Prawiranegara serta diperkuat oleh para pemimpin lokal—yang memang sangat darurat—, menjelma sebagai simbol persatuan dan kesatuan dan terbukti efektif membangkitkan perjuangan rakyat Indonesia dengan melancarkan perang gerilya kepada Belanda.
Berdasarkan uraian di atas, tidak dipungkiri, bahwa PDRI memiliki makna krusial, yaitu mempertahankan kemerdekaan dan eksistensi Republik Indonesia dalam kondisinya yang tengah “sekarat”, sekaligus menjadi mata rantai kesejarahan Republik Indonesia yang kita cintai ini. Karena itu, sejarah PDRI sudah sepantasnya diposisikan dalam konstruksi Sejarah Nasional Indonesia secara utuh. Pada konteks ini, penetapan tanggal 19 Desember sebagai Hari Bela Negara yang secara spesifik dinisbatkan pada sejarah PDRI merupakan hal yang proporsional, terutama bagi revitalisasi kebangsaan kita. Akan tetapi, hal yang patut disayangkan, realitas menunjukkan bahwa tidak banyak di antara rakyat Indonesia yang mengetahui tentang sejarah PDRI di atas. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar