Sumber Foto |
Dalam
konteks ke-Indonesia-an, tanggal 19 Desember ditetapkan sebagai Hari Bela Negara,
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2006. Tentunya, penetapan
tersebut bukan sepi makna, bahkan sangat esensial dan vital, terutama dalam
upaya intensifikasi semangat kebangsaan dalam rangka mempertahankan kehidupan
berbangsa dan bernegara yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan.
Secara
historis, meskipun penetapan tanggal 19 Desember sebagai Hari Bela Negara
menunjuk secara khusus pada eksistensi Pemerintah Darurat Republik Indonesia
(PDRI), namun sesungguhnya tanggal tersebut dapat dikatakan sebagai “the
monumental time” yang mewakili seluruh perjuangan bangsa Indonesia dalam
mempertahankan eksistensinya, bahkan pada kondisi yang paling kritis sekalipun.
Sebagaimana diketahui, pendirian PDRI dilatarbelakangi oleh Agresi Militer II
yang dilancarkan oleh Belanda, yang secara cepat berhasil melumpuhkan
pemerintahan Republik Indonesia di pusatnya. Ibukota negara pada saat itu,
Yogyakarta, jatuh ke tangan Belanda. Presiden dan Wakil Presiden beserta para
pemimpin lainnya tertawan. Akan tetapi, bangsa Indonesia membuka mata Belanda
bahwa Republik Indonesia tidak tergantung secara mutlak pada Soekarno dan
Hatta, meskipun keduanya merupakan tokoh nasional terpenting dan kharismatik di
mata rakyat saat itu.
Perlawanan
yang dilakukan oleh bangsa Indonesia kepada Belanda di bawah kepemimpinan PDRI
membuktikan bahwa semangat kebangsaan menjadi spirit utama dalam mempertahankan
eksistensi Republik Indonesia. Pada konteks ini, PDRI yang dipimpin oleh
Sjafruddin Prawiranegara serta diperkuat oleh para pemimpin lokal—yang memang
sangat darurat—, menjelma sebagai simbol persatuan dan kesatuan dan terbukti
efektif membangkitkan perjuangan rakyat Indonesia dengan melancarkan perang gerilya
kepada Belanda.
Berdasarkan
uraian di atas, tidak dipungkiri, bahwa PDRI memiliki makna krusial, yaitu
mempertahankan kemerdekaan dan eksistensi Republik Indonesia dalam kondisinya
yang tengah “sekarat”, sekaligus menjadi mata rantai kesejarahan Republik
Indonesia yang kita cintai ini. Karena itu, sejarah PDRI sudah sepantasnya
diposisikan dalam konstruksi Sejarah Nasional Indonesia secara utuh. Pada
konteks ini, penetapan tanggal 19 Desember sebagai Hari Bela Negara yang secara
spesifik dinisbatkan pada sejarah PDRI merupakan hal yang proporsional,
terutama bagi revitalisasi kebangsaan kita. Akan tetapi, hal yang patut
disayangkan, realitas menunjukkan bahwa tidak banyak di antara rakyat Indonesia
yang mengetahui tentang sejarah PDRI di atas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar