| Sumber Foto |
Dalam
konteks ke-Indonesia-an, tanggal 19 Desember ditetapkan sebagai Hari Bela Negara,
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2006. Tentunya, penetapan
tersebut bukan sepi makna, bahkan sangat esensial dan vital, terutama dalam
upaya intensifikasi semangat kebangsaan dalam rangka mempertahankan kehidupan
berbangsa dan bernegara yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan.